SIARAN PERS PWI PUSAT

Kasus di Rohul Riau, Penegak Hukum Perlu Memahami UU Pers

Di Baca : 1488 Kali
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari. (Dok. Humas PWI Pusat)

Jakarta, Detak Indonesia--Di era teknologi digital, telah terjadi konvergensi, sehingga satu alat memiliki banyak fungsi sekaligus. Begitu pula dengan hand phone (HP) atau telepon seluler yang semula hanya untuk bertelepon, kini fungsinya sudah juga menjadi alat kerja, mulai mencatat, merekam sampai mengirim dan menyebarkan berita, bahkan untuk transfer uang. 

Dengan demikian kini HP bagi wartawan telah menjadi alat kerja yang penting. Oleh sebab itu penahanan atau pengambilan HP milik wartawan di tempat kerjanya merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan UU Pers No 40 Tahun 1999. 

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, Rabu, (10/32021) di Jakarta menanggapi ketentuan yang diberlakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu yang mewajibkan HP dan peralatan kerja wartawan ditahan di pos keamanan.

Atal mengingatkan, UU Pers dengan jelas sudah memberikan jaminan, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh hukum, termasuk tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun. Penahanan HP dan alat kerja wartawan, kata Atal, jelas merupakan tindakan yang menciptakan hambatan dalam pekerjaan wartawan,  dan oleh sebab itu dapat dipandang sebagai bagian dari menghalangi tugas wartawan. Belum lagi tidak ada jaminan HP dan peralatan kerja lain yang ditahan tidak dibocorkan atau diretas datanya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar