SIARAN PERS PWI PUSAT

Kasus di Rohul Riau, Penegak Hukum Perlu Memahami UU Pers

Di Baca : 1501 Kali
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari. (Dok. Humas PWI Pusat)

Dengan demikian wartawan dalam menjalankan tugasnya, tidak dapat  bertindak sembarangan dan menyiarkan berita yang tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik. Maka, tegas Atal, tak ada yang perlu dikhawatirkan dalam kerja wartawan.
  
Kalau ada wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku tinggal dilaporkan ke organisasi wartawan yang telah diverifikasi atau ke Dewan Pers. Demikian pula tersedia hak jawab yang harus dilaksanakan pers secara gratis. 
     
Atal mengimbau agar para penegak hukum, untuk lebih memahami UU Pers, sehingga selain  dapat lebih menghormati profesi wartawan juga dapat meningkatkan sinergi antara penegak hukum dengan pers sesuai fungsi masing-masing. 

“Hubungan yang harmonis antara penegak hukum dan wartawan akan memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas,” katanya. (*/rls/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar