DIKUASAI PT SRA

Masyarakat Tuntut Tanah Adat Raja Kotarih

Di Baca : 3715 Kali
Masyarakat adat menuntut pengembalian tanah adat ulayat Raja Kotarih yang dikuasai PT SRA di Serdang Bedagai Sumatera Utara, Jumat (6/3/2020).

Serdang Bedagai, Detak Indonesia--Masyarakat Adat Raja Kotarih memohon kepada Presiden RI Ir H Joko Widodo dan menuntut pengembalian tanah adat ulayat Raja Kotarih terletak di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara yang dikuasai sepihak oleh PT Sri Rahayu Agung (SRA) seluas 2.092.92 hektare. 

Sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen untuk mengembalikan total 12,7 juta hektare lahan kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat. Presiden juga mengakui pentingnya peran masyarakat adat dalam mengelola kelestarian hutan dan lahan mereka.
 
Pernyataan sikap masyarakat adat Raja Kotarih dibacakan oleh Narman Purba, di sekitar lokasi Tanah Adat Ulayat Raja Kotarih Jumat, 06 Maret 2020.

Dalam pernyataan sikapnya manyarakat memohon kepada Presiden RI Ir H Joko Widodo untuk membantu masyarakat dalam proses pengembalian tanah adat Raja Kotarih. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar