SIARAN PERS PWI PUSAT

Kasus di Rohul Riau, Penegak Hukum Perlu Memahami UU Pers

Di Baca : 1500 Kali
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari. (Dok. Humas PWI Pusat)

Selanjutnya Atal menjelaskan, dalam UU Pers dijamin pula terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran.

“Termasuk dalam pengertian penyensoran ialah tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam,” tegas Atal. Dengan demikian penahan HP alat-alat kerja wartawan, tambah Atal, dapat dikualifikasi sebagai penyensoran. ”Dan itu dapat diancam hukuman dua tahun penjara,“ tegas Atal lagi.
     
Menurut Atal, Kejari Rohul Riau tidak perlu khawatir dengan tugas para wartawan di sana. Atal mengingatkan, semua wartawan harus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

“Untuk wartawan anggota PWI bahkan ditambah harus tunduk kepada Kode Perilaku Wartawan,” ujar Atal. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar