PERKARAKAN IBU TIGA ANAK CURI 3 TANDAN SAWIT

DPC LSM Perkara Rohul Sesalkan Tindakan PTPN V Terkesan Arogan

Di Baca : 2338 Kali

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Miris sekali, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN V Sei Rokan Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, giring ibu tiga anak ini sampai ke meja persidangan, Rica 31 tahun Ibu Rumah Tangga miliki anak tiga masih kecil-kecil, hanya karena mencuri buah kelapa sawit 3 tandan untuk beli beras kebutuhan keluarganya.

Sidang perdana Rica Selasa, (2/6/2020) yang suaminya Junaidi sedang Mandah Kerja bersihkan kebun sawit warga di wilayah Kecamatan Rokan IV Koto menjalani sidang perdananya, setelah sebelumnya diproses dugaan tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit di Polsek Tandun pada 31 Mei 2020. 

Hal ini sempat menjadi perhatian publik, sehingga menyentuh di kalangan aktivis, Faisal Purba Ketua DPC LSM Perkara Rokan hulu sangat menyayangkan hal ini terjadii. Menurutnya ternyata masih ada warga yang kelaparan di wilayah seputaran perusahaan besar seperti PTPN V Sei Rokan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar