PH Alexander Pranoto Sampaikan Surat Jawaban Atas Tanggapan Somasi dan Somasi I PH Wagubri Edy Natar Nst
18. Bahwa berdasarkan tuntutan klien saudara tersebut sangatlah tidak berdasar sebagai manusia yang beragama mestinya apa yang sudah di sepakati untuk membangun pesantren janganlah merubah kesepakatan itu walaupun kesepakatan itu hanya lisan terlebih tanah tersebut diperuntukkan untuk membangun pesantren.
19. Bahwa klien kami masih menunggu itikad baik dan niat tulus, klien saudara untuk membangunkan pesantren di lahan tersebut namun jika klien saudara sudah tidak ingin lagi membangun pesantren di lahan tersebut, agar kiranya lahan itu dikembalikan kepada klien kami.
Berdasarkan hal hal tersebut diatas kiranya saudara dapat mengerti dan paham apa yang menjadi persoalan antara klien kami dan klien saudara.
Demikian surat surat tanggapan dan jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, Kuasa Hukum Pemberi Kuasa, LBH BATAS INDRAGIRI, Rachman Ardian Maulana SH MH CMed, tembusan: 1. Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto, 2. Markas Besar Tentara Republik Indonesia, 3. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, 4. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,5. Mahkamah Agung Republik Indonesia, 6. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 7. Majelis Ulama Indonesia,8. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, 9. Media Massa, 10. Klien. (di)
Tulis Komentar