UNTUK TINGKATKAN KEPERCAYAAN INVESTOR

BC Riau Tangkap Rokok Ilegal Senilai Rp3,9 Miliar Lebih

Di Baca : 4290 Kali
Dari kiri ke kanan, Fino Vianto (Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas), Akhiyat Mujayin (Kabid Penindakan dan Penyidikan), Ronny Rosfyandi (Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau), Raden Tarto Sudarsono (Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan) mem

Pekanbaru, Detak Indonesia--Riau selama ini dikenal sebagai kawasan yang rawan peredaran berbagai barang seludupan seperti rokok, minuman keras,  minuman ringan/soft drink,  ponsel, laptop, ban mobil, mesin, perkakas teknik,  dan lain-lain. 

Untuk membersihkan image negatif ini dan untuk meningkatkan kepercayaan investor menanamkan investasi di Riau dan untuk meningkatkan penerimaan negara maka Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Riau melakukan aksi penangkapan rokok ilegal senilai Rp3.985.262.200 dimana potensi kerugian negara sebesar Rp2.541.613.860.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau Ronny Rosfyandi kepada wartawan di Pekanbaru, Riau Rabu (20/11/2019) menegaskan rokok putih yang diamankan ini rokok Luffman (kotak merah dan kotak abu-abu kehitaman) serta rokok H Mind. 

Rokok ini digrebek dari sebuah gudang di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Riau dan Dusun Masat RT/RW 001/002 di kawasan jalan lintas timur Sumatera. Rokok ini biasa diproduksi di Vietnam dipasok ke Singapura masuk ke Batam Kepri lalu diangkut pakai speedboat via laut kecepatan tinggi sampai ke kawasan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Riau. 

Tersangka pemasok rokok ilegal ini inisial D bisa untung antara Rp500 ribu sampai Rp800 ribu per kardus. Dipasok ke seorang tersangka pedagang rokok inisial W. Rokok merek Luffman juga banyak dijual bebas di sekitar Pasar Bawah Pekanbaru tak diketahui apakah ada cukainya atau tidak tapi masyarakat di Pekanbaru sudah mengenal luas merek rokok Luffman ini. 

Total jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 5.578.600 batang. Diamankan karena tak ada melekat pita cukai. Secara nasional, Riau urutan kedua setelah Jawa Tengah sukses memberantas rokok ilegal ini dengan total jumlah sudah mencapai sekitar 42 juta batang. Sedangkan urutan pertama sukses menangkap rokok ilegal adalah Jawa Tengah dengan hasil penangkapan rokok ilegal sebanyak 45 juta batang hingga saat ini. 

Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang cukai pasal 54 dan 56 ancaman pidana 1 sampai 10 tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar