Masalah Janji Mantan Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nst Batal Bangun Pesantren di Jalan UKA

PH Alexander Pranoto Sampaikan Surat Jawaban Atas Tanggapan Somasi dan Somasi I PH Wagubri Edy Natar Nst

Di Baca : 1796 Kali
PH Alexander Pranoto sampaikan surat Jawaban Atas Tanggapan Somasi dan Somasi I PH Wagubri Edy Natar Nst, masalah janji mantan Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nst batal bangun pesantren di Jalan UKA Pekanbaru. (ist)
 

6. Bahwa pasca pembentukan APPI di tahun 2019, klien kami bersama APPI membentuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) di atas tanah saya yang berlokasi di Jalan Uka RT 02 RW 01 Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau untuk dijadikan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) APPI, yang mana klien kami juga melengkapi sarana dan prasarana Pusdiklat dengan membangun jaringan listrik agar terkoneksi dengan jaringan listrik PLN serta sarana air bersih guna menunjang operanional Pusdiklat APPI dengan harapan Pusdiklat dapat berjalan sebagaimana yang telah direncanakan. Dana Pembangunan sarana dan prasarana tersebut berasal dari uang pribadi klien kami sendiri.

7. Bahwa selain membangun lahan Pertanian, klien kami juga bersama APPI juga membangun kolam ikan dengan menggandeng akademisi Prof Irwan Effendi untuk melakukan uji coba menabur benih ikan di kolam yang memiliki nilai PH air dengan tingkat keasaman yang cukup tinggi. Di bawah bimbingan beliau Tim Pusdiklat APPI berhasil memanen ikan sesuai dengan tonase yang ditargetkan.

8. Bahwa pertemuan klien kami dengan klien saudara Bapak Edy Nasution pertama kali terjadi sekitar tahun 2018 di kedai kopi Koktong di komplek Pemuda City Walk Jalan Pemuda Kota Pekanbaru dengan suasana yang hangat dan sangat kekeluargaan.

9. Bahwa Pada tahun 2019, klien saudara Bapak Edy Nasution mengungkapkan keinginannya kepada klien kami bahwa beliau memiliki niat untuk mendirikan pondok pesantren melalui yayasan yang akan dibentuknya untuk mengenang almarhum orang tua beliau.

10. Bahwa mendengar ide yang disampaikan, klien kami merespon secara spontan dengan mengatakan kepada klien saudara Bapak Edy Nasution untuk membangun Pondok Pesantren di atas tanahnya. Komitmen tersebut klien kami buktikan dengan mengalihkan surat tanahnya kepada nama klien saudara Bapak Edy Nasution seluas 3 hektare.

11. Bahwa niat klien kami menyerahkan tanahnya untuk pembangunan pondok pesantren juga klien kami sampaikan kepada temannya, yang mana tanahnya bersempadan dengan tanah klien kami. Klien kami berniat membeli tanah temannya yang akan klien kami hibahkan untuk pembangunan pondok pesantren, yang mana niat klien kami tersebut disambut baik oleh teman klien kami.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar