Diduga Tempat Perjudian Online

Satpol PP Pekanbaru Segel Dua Warnet

Di Baca : 1889 Kali
Petugas Satpol PP Pekanbaru Riau menyegel, memasang Police PP di warnet Pegasus Jalan Srikandi dan Warnet Alpha Gaming Pekanbaru, Rabu (15/1/2020). (foto ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau Rabu petang (15/1/2020) menyegel dua warnet yang diduga sebagai tempat perjudian online.

Kasat Pol PP Pekanbaru, Agus Pramono kepada wartawan mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan warnet di dua tempat berbeda.

"Pertama warnet Alpha Gaming di Jalan Hangtuah. Yang kedua warnet Pegasus di Jalan Srikandi," ujar Agus Pramono, di lokasi.

Sesuai informasi ataupun yang dilakukan oleh Polda Riau dengan dilakukan penggerebekan, kata Agus, dua warnet tersebut diduga kuat oleh masyarakat bermain judi di dalam warnet.

"Sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang hiburan umum, maka mereka (dua warnet,-red) sudah menyalahi. Segel ini apakah permanen atau tidak permanen, kalau di Alpha Gaming, saya bisa mengatakan itu penyegelan permanen. Karena izin dan sebagainya saat kita minta, tidak ada. Sedangkan yang warnet ini (Pegasus,-red), kita datangi, orangnya tidak ada," kata Agus.

Menurutnya, dalam proses penyegelan tidak diperlukan orangnya.

"Tapi kalau ada orangnya itu lebih baik. Kita melakukan penyegelan di sini (Pegasus,red) cukup ada Ketua RT atau orang tetangga yang ada di kanan kiri. Karena orang warnet tersebut tidak ada saat kita datangi," katanya.

Menurut Agus, Pak Wali Kota juga sudah menyampaikan, jangan ada yang melanggar Perda. 

"Pelanggaran Perda hari ini sudah terbukti. Kalau kita melihat apa yang disampaikan Wali Kota, pak Wali Kota komit akan Peraturan Daerah, harus ditegakkkan melalui saya," ucapnya.

Ditambahkannya, warnet-warmet tidak boleh digunakan untuk membuka situs-situs porno, tidak boleh ada perjudian, batas waktu tidak boleh lewat jam 10 malam.

Sementara itu, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Mustofa Lubis, menyebutkan, warnet Pegasus beroperasi sekitar 2 sampai 3 tahun.

Ia mengakui tidak tahu, pengunjung warnet Pegasus diduga melakukan praktik perjudian online di dalamnya.

"Pemiliknya tidak ada disini, tidak tinggal disini," sebutnya.

Sementara itu, warga di lingkungan warnet Alpha Gaming menyebutkan bahwa Warnet Alpha beroperasi sekitar 2 tahunan.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Riau telah mengamankan 3 orang pemain judi online diduga melakukan praktik perjudian online di warnet serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer, bukti transfer rekening BCA dan BNI, ATM serta KTP.

Ketiganya telah diamankan pihak Polda Riau dengan dikenakan pasal 303 ancaman 4 tahun penjara.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar