SEMUANYA WARGA DESA BATU GAJAH

Polsek Tapung Kampar Gerebek Komunitas Pemain Judi Qiu-qiu

Di Baca : 2986 Kali
Sembilan orang pemain judi Qiu-qiu di sebuah warung milik Handoyo di Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau digerebek Tim Opsnal Polsek Tapung Resor Kampar Riau, Ahad dinihari (29/1/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.(Foto Humas Polres Kampar)
[{"body":"

Tapung, Detak Indonesia<\/strong>-Tim Opsnal Polsek Tapung Resor Kampar menggerebek para pelaku judi Qiu-qiu di sebuah warung milik Handoyo yang berlokasi di Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung, Ahad dinihari (29\/1\/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.<\/p>\r\n\r\n

Tidak tanggung-tanggung, Sembilan orang pelaku yang tengah asik berjudi Qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino berhasil diamankan aparat.
\r\n 
\r\nPara pejudi yang diamankan Polsek Tapung ini adalah AL (26) buruh, MZ (37) swasta, DD (47) buruh, SC (47) buruh, BM (21) buruh, SF (19) karyawan, NS (37) karyawan, ZU (48) karyawan dan EK (33) karyawan. Semuanya warga Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
\r\n 
\r\nBersama para pelaku judi ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp1.055.000, dua set kartu domino dan dua kotak kosong kemasan kartu domino.<\/p>\r\n\r\n

Pengungkapan kasus ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi adanya kegiatan perjudian di wilayah Desa Batu Gajah yang dilakukan banyak orang dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat.<\/p>\r\n\r\n

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan tim Opsnal Polsek untuk mendatangi lokasi tersebut guna melakukan penyelidikan.<\/p>\r\n\r\n

Tim akhirnya berhasil mendapati para pelaku tengah asik berjudi dan selanjutnya langsung dilakukan penangkapan.<\/p>\r\n\r\n

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. <\/p>\r\n\r\n

Disampaikan Kapolsek bahwa para pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
\r\n 
\r\nDitambahkan Kapolsek bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.<\/p>\r\n\r\n

Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat lainnya tidak melakukan kegiatan serupa, karena selain melanggar hukum perbuatan ini juga dilarang dalam agama dan berdampak buruk bagi perilaku masyarakat.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/m8k0r\/29-judi-qiu-qiuok.jpg","caption":"Sembilan orang pemain judi Qiu-qiu di sebuah warung milik Handoyo di Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau digerebek Tim Opsnal Polsek Tapung Resor Kampar Riau, Ahad dinihari (29\/1\/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.(Foto Humas Polres Kampar)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar