HATI-HATI DENGAN SURAT MENYURAT

Diduga Palsukan Surat, Butet Dibui dan Diadili

Di Baca : 1854 Kali
Sidang kelima terdakwa Ramlah Sari alias Butet di Pengadilan Negeri Pekanbaru mendengarkan keterangan saksi-saksi, Senin (25/2/2019).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Seorang warga Pekanbaru,  Ramlah Sari alias Butet (55) dibui dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (25/2/2019).

Ramlah Sari (Butet) sudah menjalani persidangan pidana keempat kalinya di PN Pekanbaru. Dan hari ini Senin (25/2/2019) Ramlah menjalani sidang kelima. Dia dituduh melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Benhard Siahaan SH dari Kejaksaan Tinggi Riau dan juga pengaduan Chandra Halim dan Ang James Christian selaku pemilik tanah menyebutkan bahwa surat SKGR dari Ramlah Sari jual ke Kamardin sebanyak 88 x 200 meter dengan Surat Keterangan Kelurahan Nomor 617/590/SK/IS/BR/2001 tidak terdaftar,  dan ini salah kenapa 100 x 400 meter sedangkan surat berlaku 2 hektare. Ini tandatangan tak diakui mantan Lurah Sail Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Samiyo tahun 2001. Sekarang pemekaran menjadi Lurah Bencah Lesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. Pak Samiyo merasa ganjil tak pernah merasa mengeluarkan begini, suratnya bukan begini bunyinya pakai SK pakai IS pakai BR tak diakui ini. RTnya waktu itu Ujang Alinun. 

Para saksi dari jaksa penuntut umum dipanggil ke hadapan majelis hakim untuk menjelaskan bukti-bukti

Chandra Halim dan Ang James Christian didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Muslim Amir SH MH dan Nurherlina SH MH. Sedangkan terdakwa Ramlah Sari didampingi Penasihat Hukumnya Yusuf Daeng SH dkk. Hakim Ketua Saut Maruli SH, hakim anggota Mangapul SH dan Juli SH,  panitera Yarnis. 

Di belakang surat dilampirkan surat jual beli antara Samsul Arifin Batubara Pekanbaru tertanggal 20 Mei 2003. Akhirnya setelah dicek di polisi,  Ramlah Sari beli lagi kepada Warsiman membuat surat ganti rugi antara Warsiman dengan Ramlah Sari waktu itu tanggal 5 Juli 2005.

Kemudian keluar Surat Keterangan Kelurahan Bencah Lesung No. 565/BL/TR/XI/2018 bahwa Surat Keterangan Kelurahan (SKK) No 697/590/SK/TS/BR/2001 atas nama Ramlah Sari tidak terdaftar dalam buku Registrasi Sail lama (sekarang Kelurahan Bencah Lesung).

Sedangkan No Registrasi 697/590/S/2001 pada buku Registrasi tahun 2001 di Kelurahan Sail lama, sekarang Kelurahan Bencah Lesung yang terdaftar adalah atas nama Kitty Kumala. Demikian Surat Keterangan ini ditandatangani Lurah Bencah Lesung Kecamatan Tenayanraya M Zakir SSos NIP 196210231981121001.

Dalam sidang keempat minta keterangan saksi kejaksaan Jaksa Benhard Siahaan SH.  Sidang pertama 31 Januari 2019 pembacaan dakwaan.  Sidang kedua eksepsi dari PH terdakwa Ramlah Sari (Butet)  pada 7 Februari 2019. Sidang ketiga 12 Februari 2019 tanggapan eksepsi JPU,  tanggal 19 Februari 2019 putusan sela menolak eksepsi PH terdakwa. Sidang kelima hari ini Senin (25/2/2019) pemeriksaan saksi dari JPU.

Dalam sidang kelima Senin (25/2/2019), saksi Ang James Christian sebagai saksi yang menjual tanahnya kepada Chandra Halim menjelaskan jual beli tanah ke Chandra Halim pakai notaris. Ang James Christian beli tanahnya dari Agafar dan mengaku menanam sawit di tanah yang dijualnya kepada Chandra Halim. Ang juga mengetahui di tanahnya itu ditemukan pondok dan tanaman kelapa sawit yang dibangundan ditanam Ramlah Sari. Ramlah Sari menegaskan tak pernah melihat Ang James Christian di tanah itu. Saksi pembeli Chandra Halim juga didengar kesaksiannya. Dengan panjang lebar dan lengkap saksi Chandra Halim menjelaskan kepada majelis hakim sampai majelis hakim memahaminya. Chandra menegaskan tidak ada melihat pondok Butet di tanah itu. Chandra menjelaskan akibat adanya gangguan dari Butet ini dia mengalami kerugian materil dan non materil. Kerugian materil sekitar Rp500 juta karena tanah itu dibeli seharga tersebut. 

Sementara Sekretaris Lurah Bencah Lesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, dulu Kelurahan Sail Kecamatan Bukitraya Pekanbaru menjelaskan bahwa nomor registrasi  atas nama Ramlah Sari (Butet) Nomor Registrasi 697/590/SK/TS/BR/2001 tidak terdaftar atas nama Ramlah Sari di buku registrasi Kelurahan Sail lama (sekarang Kelurahan Bencah Lesung) yang terdadtar nomor tersebut atas nama Kitty Kumala Nomor 697/590/S/2001. Sementara tahun 2001 kode registrasi adalah S, tidak pakai SK/TS.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar