Ini Pesan Hakim Sebelumnya

Sidang KDRT Oknum Lapas Bangkinang Dua Kali Ditunda, Ada Apa?

Di Baca : 674 Kali

Bangkinang, Detak Indonesia--Sidang lanjutan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oknum Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar Riau dengan agenda tuntutan jaksa kembali ditunda, Rabu (22/9/2021). 

Sebelumnya sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa dijawalkan pada Selasa 21 September 2021, namun kuasa hukum terdakwa meminta sidang ditunda karena terdakwa AG dalam keadaan sakit. 

Sedangkan berdasarkan dari sidang sebelumnya, hakim mengingatkan sebelum tanggal 28 September 2021 perkara dengan nomor 320 itu harus sudah ada putusan hakim mengingat masa tahanan AG yang akan berakhir 28 September 2021.

Awak media mengkonfirmasi melalui pesan singkat dan melalui sambungan telepon kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Bangkinang Aris terkait kondisi terdakwa AG namun hingga berita ini diturunkan belum memberi jawaban.

Begitu juga dengan dokter Lapas dr Anggi saat awak media konfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab, begitu juga melalui pesan singkat whatsapp, tidak dibalas oleh dokter Anggi. 

Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya, pejabat lapas yang memiliki kompetensi untuk memberikan informasi terkait kondisi ril dari terdakwa AG terkesan menutup informasi. 

Saat ini terdakwa AG ditahan di Lapas Bangkinang Kampar Riau yang juga merupakan tempat terdakwa bertugas. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar