Masalah Janji Mantan Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nst Batal Bangun Pesantren di Jalan UKA

PH Alexander Pranoto Sampaikan Surat Jawaban Atas Tanggapan Somasi dan Somasi I PH Wagubri Edy Natar Nst

Di Baca : 1799 Kali
PH Alexander Pranoto sampaikan surat Jawaban Atas Tanggapan Somasi dan Somasi I PH Wagubri Edy Natar Nst, masalah janji mantan Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nst batal bangun pesantren di Jalan UKA Pekanbaru. (ist)
 

12. Bahwa saat klien kami menanyakan terkait kepastian pembangunan pondok pesantren kepada klien saudara Bapak Edy Nasution, bukan jawaban yang di terima oleh klien kami, namun makian dari klien saudara. Padahal klien kami sudah bertanya dengan santun penuh rasa hormat kepada klien saudara Bapak Edy Nasution tokoh masyarakat dan mantan pejabat publik yang pernah memimpin negeri lancang kuning ini.

13. Bahwa pada bulan Juli 2025 pada saat klien kami bersama saudara Masrul dan saudara Romi ingin berkunjung ke tanah tersebut untuk melihat kondisi tanaman yang ditanam oleh tim APPI, ada upaya pelarangan terhadap kami agar tidak memasuki lahan tersebut oleh saudara Indra. Saudara Indra mengatakan siapa pun tidak boleh masuk jika tidak ada izin dari jendral merujuk kepada nama Bapak Edy Nasution. Puncaknya pada awal Agustus 2025, pada saat klien kami ingin mengambil barangnya berupa mesin air dan chainsaw, klien kami tidak diperbolehkan masuk oleh saudara Indra, klien kami ditahan dipintu gerbang dan barang barang yang mau diambil sudah ditaruhnya di pagar pintu gerbang. Saudara Indra mengatakan tindakannya itu atas perintah jendral.

14. Bahwa dalil dalil dari jawaban yang klien saudara sampaikan lahan klien kami bermasalah di klaim oleh preman yang berkedok LSM sangalah keliru dan tidak benar.

15. Bahwa jika lahan klien kami bermasalah dengan preman ataupun LSM pastilah klien kami akan melakukan tindakan hukum baik pidana maupun perdata bukan meminta bantuan kepada mantan DANREM atau ke WAKIL GUBERNUR yang mana itu bukanlah domainnya.

16. Bahwa terhadap pemberian lahan tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi klien saudara sebagaimana telah dijelaskan oleh klien kami bahwa pemberian dan penyerahan lahan tersebut murni karena di lahan tersebut akan dibangunkan pesantren oleh klien saudara sehingga klien kami memberikan lahannya secara cuma- cuma namun apabila di tempat tersebut tidak jadi dibangunkan pesantren maka sebagaimana telah disampaikan oleh klien saudara lahan tersebut akan dikembalikan.

17. Bahwa perlu kami jelaskan persoalan klien kami dijadikan saksi dalam pembuatan akta pendirian YAYASAN TAHPIZUL QUR'AN CHAIRUNNAS tersebut merupakan bagian dari upaya meyakinkan klien kami bahwa di tanah tersebut akan di bangukan pesantren oleh klien saudara.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar