DIDAPAT DARI WARGA MALAYSIA

Satreskoba Polres Bintan Ringkus 2 Pembawa 2 Kg Sabu

Di Baca : 772 Kali
Satresnarkoba Polres Bintan berhasil bekuk dua orang laki-laki dan mengamankan sebanyak 2 Kg narkotika yang diduga sabu di salah satu Wisma yang berada di Kijang, di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, penangkapan Sabtu lalu (5/2/2022) dan ekspos ke

Bintan, Detak Indonesia--Satresnarkoba Polres Bintan berhasil bekuk dua orang laki-laki dan mengamankan sebanyak 2 Kg narkotika yang diduga sabu di salah satu Wisma yang berada di Kijang, di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, penangkapan Sabtu lalu (5/2/2022) dan ekspos ke awak media dilaksanakan Senin (14/2/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut terdapat 2 pelaku yang diamankan dalam kamar wisma tersebut  berinisial AA (23 tahun) dan AJ (23 tahun).

Selain mengamankan 2 Kg sabu, Kapolres Bintan juga menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Bintan juga mengamankan uang tunai sejumlah 5 juta rupiah.

2 Kg sabu itu, didapatkan kedua tersangka dari Malaysia. Menurut Kapolres Bintan seseorang dari Malaysia berinisial TRK itu, dan kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Terkait perkara ini kedua pelaku terjerat Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat. (her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar