Prapidana Ditolak

Hakim: Penangkapan Keluarga Mak-Gadi, Sah dan Dijerat TPPU

Di Baca : 2156 Kali
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Riau dalam.sidang Selasa (22/9/2020) mengatakan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan menyita sejumlah harta keluarga tersangka Narkoba Mak Gadi di Rengat dianggap sah. (Sandar

Rengat, Detak Indonesia -- Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Riau mengatakan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan menyita sejumlah harta keluarga tersangka Narkoba Mak Gadi di Rengat dianggap sah.

Dengan demikian gugatan praperadilan (Prapid) dari pemohon nomor 2/Pid.Pra/2020/PN.Rgt ditolak. 

"Penggeledahan, penangkapan, penahanan tersangka hingga penyitaan sejumlah harta benda sah secara hukum," sebut  Ketua Majelis, Immanuel, membacakan putusan Prapid, Selasa 22 September 2020 di ruang sidang Cakra PN Rengat.

Pertimbangan Ketua Majelis  menolak Prapid dari pemohon, Noprita Susanti melalui kuasa hukumnya Dodi Fernando SH MH disebabkan sejumlah barang bukti seperti Narkoba, timbangan elektrik yang disita Polisi dari kawasan rumah tersangka sudah prosedural dan penyitaan harta benda milik TSK memiliki surat sita nomor 309 dari PN Rengat.

Bahkan psikologis di tengah Masyarakat, kata Hakim, penjualan Narkoba oleh TSK keluarga Mak Gadi sejak puluhan tahun silam telah meresahkan.

Sebaliknya, keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan sipemohon selama sidang Prapid di sesi Replik, Duplik dan jawaban oleh Hakim menganggap tidak cukup bukti sehingga upaya pemohon menganulir penangkapan, penahanan dan sita harta benda ditolak.

Parahnya lagi, kata Hakim, dalam gugatan Prapid sipemohon tercatat hanya menggugat Kasat Narkoba Polres Inhu sehingga dianggap tidak relevan menyertakan TPPU tanpa menggugat Kasat Reskrim. Sebut Hakim membacakan putusan.

Terpisah Kapolres Inhu mengatakan akan mensegerakan penyidikan kepada tujuh orang sekeluarga tersangka (TSK) narkoba di Inhu.

"Langkah kami selanjutnya akan mensegerakannya perkara hingga ke tahap dua," jawab Kapolres AKBP Efrizal SIK, Selasa, 22 September 2020.

Selain menyerahkan barang bukti dan tersangka ke penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Inhu di Pematang Reba, keluarga tersangka juga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya, termasuk TPPU nya juga," jawab Kapolres lewat seluler.

Nampak hadir, Kabag Kum Polres Inhu AKP Loren Simanjuntak selaku pengacara tergugat, Kasat Narkoba AKP Jaliper Lumbantoruan selaku tergugat, KBO Satnarkoba Iptu Agi Ketaren, Wakapolres Inhu Kompol Zulfa Repaldo dan sejumlah anggota Polres Inhu.

Keluarga Mak Gadi ditangkap 27 Juli 2020 di antaranya inisial NRS (61) alias Mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu ditangkap di rumahnya pada bulan Juli 2020 kemarin karena pergerakan mereka selama bisnis Narkoba sejak puluhan tahun terkesan licin. 

Penangkapan kepada keluarga itu bermula dari penangkapan kepada adik TSK Mak Gadi atas nama Uniang, 16 Juli atau dua hari setelah penyelidikan Polisi. (Sandar Nababan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar