Penggugat Tunjukkan bukti surat kepemilikan tanah yang luas 57.52 hektare

Berlanjut Sidang Gugatan Warga Tingkok vs PT Hutahaean

Di Baca : 2397 Kali
Sidang gugatan perdata antara penggugat H Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok, melawan tergugat  PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, berlangsung di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Rohul, Riau, Selasa (23/6/2020). (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan, Selasa, (23/6/2020), penggugat H Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok, tergugat  PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, didampingi kuasa hukum masing-masing, dengan 
agenda pembuktian surat dari penggugat.

Pada Sidang itu tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19,  dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo SH MBA MH, Adil Martogo Franki Simarmata SH dan Penitera.

Hadir Penasihat Hukum dari PT Hutahaean Mulia Saragih dan Dafid sedangkan Penasihat Penggugat Efesus DM Sinaga SH dan Ramses Hutagaol SH MH.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar