Berlanjut Sidang Gugatan Warga Tingkok vs PT Hutahaean
Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan, Selasa, (23/6/2020), penggugat H Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok, tergugat PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, didampingi kuasa hukum masing-masing, dengan
agenda pembuktian surat dari penggugat.
Pada Sidang itu tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19, dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo SH MBA MH, Adil Martogo Franki Simarmata SH dan Penitera.
Hadir Penasihat Hukum dari PT Hutahaean Mulia Saragih dan Dafid sedangkan Penasihat Penggugat Efesus DM Sinaga SH dan Ramses Hutagaol SH MH.
Tulis Komentar