Berlanjut Sidang Gugatan Warga Tingkok vs PT Hutahaean
Di Baca : 2438 Kali
Sidang gugatan perdata antara penggugat H Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok, melawan tergugat PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, berlangsung di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Rohul, Riau, Selasa (23/6/2020). (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)
"Kalau umpamanya SKT itu umur 19 tahun, dan dalam SKT tertulis dibawah SKT penguasaan 17 tahun, kita tinggal hitung saja 19-17, berati 2 tahun pengelolaannya 2 tahun, kita kan berbicara hukum di pengadilan," tambah Mulia Saragih lagi.
Sesuai pantauan media ini, sidang dilanjutkan Minggu depan, sidang pembuktian dari tergugat. (ary)
Tulis Komentar