Penggugat Tunjukkan bukti surat kepemilikan tanah yang luas 57.52 hektare

Berlanjut Sidang Gugatan Warga Tingkok vs PT Hutahaean

Di Baca : 3619 Kali
Sidang gugatan perdata antara penggugat H Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok, melawan tergugat  PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, berlangsung di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Rohul, Riau, Selasa (23/6/2020). (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)

Sementara itu diakui PH PT Hutahaean Mulia Saragih pada persidangan mendatang akan menyerahkan bukti dari PT Hutahaean untuk membantah bukti-bukti dari penggugat, juga ada di PT Hutahaean surat kepemilikan tanah tersebut.

"Pada SKT itu ada yang kita pertanyakan, karena di SKT ada yang umur 17 tahun, umur 18 tahun dan dalam SKT itukan jelas tertulis penguasaan lahan 17 tahun. Kalau kita kurangi 17 tahun-17 tahun, berarti umur 2 tahun mengelola itu tanah, itu yang kita curigai, karena itu yang tidak kesepahaman, SKT itu terbit tahun 1997," kata Mulia Saragih menjawab wawancara wartawan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar