Penggugat Tunjukkan bukti surat kepemilikan tanah yang luas 57.52 hektare

Berlanjut Sidang Gugatan Warga Tingkok vs PT Hutahaean

Di Baca : 2429 Kali
Sidang gugatan perdata antara penggugat H Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok, melawan tergugat  PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, berlangsung di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Rohul, Riau, Selasa (23/6/2020). (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)

Dalam sidang pembuktian itu, Penasihat Hukum penggugat Efesus DM Sinaga dan Ramses Hutagaul memperlihatkan bukti kepemilikan tanah atau lahan penggugat yang ada dalam wilayah perkebunan kelapa sawit PT Hutahaean tersebut ada beberapa item kepada majelis hakim disaksikan PH tergugat.

Di antaranya bukti surat kepemilikan tanah yang luas 57.52 hektare, Surat Ganti Rugi Imas Tumbang, Peta, Hasil rekaman video pemilik atau owner PT Hutahaean Harangan Wilmar Hutahaean yang mengakui ada lahan tergugat di areal lahan perkebunan sawit PT Hutahaean saat mediasi di ruang pertemuan Hotel Labersa Pekanbaru bersama Komisi II DPRD Rohul, masyarakat Desa Lubuk Soting, Tambusai Timur, Desa Tingkok saat itu.

"Ya, hari ini kita sidang pembuktian alat bukti, dan sudah diserahkan kepada Majelis Hakim dan disaksikan dari penasihat hukum tergugat, dan semua bukti yang kita serahkan ini, jelas kepemilikan lahan atau tanah klien kami di areal perkebunan kelapa sawit yang sudah dikuasai PT Hutahaean tersebut, namun tetap kita mengikuti proses persidangan yang sedang berlangsung," kata Efesus DM Sinaga dengan tegas. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar