KPK Ingatkan

Korupsi Saat Bencana Ancamannya Pidana Mati !

Di Baca : 1635 Kali
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Bangkinang, Detak Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menekankan Tim Penindakan KPK masih terus bekerja memberantas korupsi meski di tengah mewabahnya virus Corona atau COVID-19. KPK juga menaruh perhatian khusus untuk mengawasi proses penanggulangan virus Corona.

“Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan Corona virus dan KPK pun memberikan perhatian dengan melakukan monitoring atas kegiatan tersebut. Ini juga tidak kalah pentingnya, karena wujud kecintaan sesama anak negeri,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020) sebagaimana dilansir NKRI Post.

Firli pun menegaskan pihaknya tidak segan untuk menindak penyelenggara negara yang justru memanfaatkan wabah virus Corona untuk mencuri uang negara. Bahkan, pelaku korupsi saat bencana seperti wabah Corona dapat diancam dijatuhi pidana mati seperti yang tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” tegasnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar