KPK Ingatkan

Korupsi Saat Bencana Ancamannya Pidana Mati !

Di Baca : 1655 Kali
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Diketahui, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyatakan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

Sedangkan dalam bab Penjelasan Umum Pasal demi Pasal UU Tipikor disebutkan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

“Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi,” harapnya. 

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana tambahan sebesar Rp62,3 triliun untuk penanganan virus Corona di Indonesia. Anggaran ini jauh lebih besar dari yang sebelumnya diumumkan hanya mencapai Rp27 triliun. (lan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar