WARGA : BANDARNYA KOK TAK DITANGKAP?

Satu Pengedar Shabu di Perhentian Raja Diamankan Polisi

Di Baca : 806 Kali
Satu Pengedar Shabu di Perhentian Raja Diamankan Polisi MS alias KH (52) diamankan polisi Polres Kampar, Riau. (Foto Humas Polres Kampar Riau)

Kampung Pinang, Detak Indonesia--Tim Ojoloyo Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Riau melakukan penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, Senin sore (21/2/2022).

Pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah MS alias KH ( 52) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian mengamankan barang bukti dari pekalu yaitu 23 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening seberat bruto 8.96 gram, 1 unit timbangan digital 1 unit Hp Nokia dan 1 unit Hp Samsung, 2 buah kaleng merk Pagoda warna hitam, 1 buah kaleng gudang garam warna merah hitam, 2 korek api gas warna biru dan warna merah, 2 buah sendok shabu dari pipet warna hitam, 2 bal plastik klip warna putih bening dan uang hasil penjualan Rp1.370.000 (Satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (21/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB, Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Edi Candra SH melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi narkotika jenis shabu di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian raja Kabupaten Kampar, Riau, kawasan banyak perkebunan kelapa sawit itu.

Dari hasil penyelidikan, Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MS alias KH yang sedang berada di rumah ponakannya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 23 (Dua puluh tiga) paket diduga shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening yang dimasukkan di dalam kaleng Pagoda warna hitam dan diletakkan di atas kasur, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi, pelaku MS mengakui bahwa 23 paket diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari MR (DPO), dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Terpisah didapat info dari masyarakat Kampungpinang, warga mempertanyakan kenapa pengedar saja yang ditangkap, sementara bandar narkotika yang sudah diinfokan warga tak ditangkap. Kondisi ini sangat disesalkan masyarakat setempat.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar