Hati-Hati Salurkan Bantuan, Hukuman Penjara Menanti
Di Baca : 2667 Kali
Bangkinang, Detak Indonesia--Indonesia Law Enforcent Monitoring (Inlaning) mengingatkan kepala desa (Kades), untuk berhati-hati dalam menyalurkan bantuan. Hukuman kurungan penjara menanti.
Hal itu, disampaikan Kepala Divisi Inlaning, Syailan Yusuf, saat dimintai tanggapannya terkait carut marut penyaluran bantuan langsung tunai dari dana desa (BLT-DD), Rabu (3/6/2020).
Dikatakan, berdasarkan BAB VIII Ketentuan Pidana, UU Nomor 13 tahun 2011, bahwa Pendamping Sosial Masyarakat (PSM) atau siapapun termasuk Penerima Manfaat yang memalsukan data verifikasi dan validasi, dapat di pidana dengan kurungan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kepala Divisi Inlaning, Syailan Yusuf
Tulis Komentar