Hati-Hati Salurkan Bantuan, Hukuman Penjara Menanti
Di Baca : 2686 Kali
Terlebih, di tengah ganasnya corona virus disease 19 (Covid-19) yang sedang diperangi bersama saat ini, dimana tingkat emosional masyarakat sangat rentan dan tergolong labil akibat adanya ragam bantuan yang datang.
Bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan bahkan Pemerintah Desa, disalurkan melalui beberapa program sehingga melahirkan sistem yang tidak semua masyarakat bisa memahami.
"Seluruh PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, Kepala Desa dan perangkat Desa, pegawai kontrak pemerintah, pegawai kontrak swasta, tidak mempunyai hak untuk menerima bantun seperti, PKH, BST, BPNT, BLT-DD dan yang lainnya. Penerima bantuan juga tidak boleh ganda," ucapnya mengingatkan.
Tulis Komentar