Palsukan Data akan berurusan dengan hukum

Hati-Hati Salurkan Bantuan, Hukuman Penjara Menanti

Di Baca : 2706 Kali

"Transparansi data penerima Bansos merupakan bagian dari hak publik yang diatur Undang-Undang. Transparansi ini juga untuk menjaga trust  (kepercayaan) rakyat terhadap pemerintah, dan juga kepercayaan antar instansi pemerintah maupun antar masyarakat sendiri," sebutnya.

Dia menyebutkan, dalam kondisi wabah dimana banyak warga mengalami dampak kesulitan ekonomi, keterbukaan akan data semua bantuan sosial menjadi sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. 

Dengan transparansi data, masyarakat bisa mengoreksi jika ada tetangganya yang dinilai mampu tetapi menerima bantuan. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar