Hati-Hati Salurkan Bantuan, Hukuman Penjara Menanti
Di Baca : 2681 Kali
Setiap orang yang menyalagunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Jika dikaji lebih jauh, kata Syailan, hal ini menguji kesabaran para kepala desa dalam menghadapi masyarakatnya.
Kondisi seperti ini juga bisa menilai sejauh mana tingkat kebijakan kepala desa dalam merealisasikan bentuk bantuan tanpa harus menimbulkan kecemburuan sosial.
Tulis Komentar