serentak di seluruh kantor Samsat Se-Jawa Barat dari 1 Oktober hingga 30 November 2024

Ringankan beban Masyarakat, Pemprov Jabar gelar Program Pemutihan PKB

Di Baca : 627 Kali
Gedung Sate, Jalan Diponegoro No. 22, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Tangkapan layar)

Bandung, Detak Indonesia - Dalam meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2024.

Bapenda Jabar bersama dengan mitra kerjanya yakni Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar, Jasa Raharja, dan bank bjb sudah mulai memberlakukan program pemutihan PKB ini secara serentak di seluruh kantor Samsat Se-Jawa Barat dari tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Adapun rincian dalam program pemutihan PKB yang dimaksud sebagai berikut:

✓ Bebas bea balik nama kendaraan second (BBN-KB II).
✓ Bebas tunggakan pokok tahun ke-3,4,5 dan seterusnya.
✓ Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
✓ Bebas denda SWDKLLJ 
✓ Diskon pajak kendaraan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk Anda, mudah-mudahan bermanfaat! (Yudi Sabtian/magang)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar