DITANGKAP DI KANTIN PABRIK KELAPA SAWIT

Dua Pemakai-Pengedar Sabu Diamankan Polsek Tambusai Utara

Di Baca : 4905 Kali
Dua pemakai dan pengedar shabu ditangkap aparat Polsek Tambusai Utara Kabupaten Rokanhulu Riau, Jumat (8/5/2020).

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokanhulu (Rohul) Riau membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu,pelaku adalah AS, laki-laki, lahir di Aceh Utara 12 Januari 1990, 30 tahun, Wiraswasta, alamat tinggal Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dari tangan pelaku AS, polisi menemukan barang bukti dua paket Narkotika yang diduga jenis Shabu 0,32 gram yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah kaca pirex yang diujungnya terdapat karet kompeng warna merah 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Vitamin Redoxon yang di atasnya terdapat pipet bengkok 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) mancis 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih.

Tersangka lainnya adalah TRZ, laki-laki, lahir di Duri 23 September 1992, 30 tahun, wiraswasta, alamat tinggal Km 25 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Riau. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar