RENCANA DISIMPAN DALAM ANUS

Satresnarkoba Polres Bintan dan Bea Cukai Amankan Pelaku Sabu

Di Baca : 241 Kali

Bintan, Detak Indonesia--Satresnarkoba Polres Bintan bekerjasama dengan Bea Cukai Tanjungpinang telah mengamankan dua tersangka berinisial ABS (24 tahun) dan AI (25 tahun) dengan barang bukti 4 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 400 gram, hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers di halaman Kantor Mapolres Bintan, Senin (15/8/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono S HS IKMH didampingi oleh Kasi Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Kasatres Narkoba Polres Bintan, menerangkan bahwa 4 paket sedang narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dari dua orang tersangka yang ditangkap di Kawasan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan didapat pengakuan dari tersangka bahwa kedua orang tersebut merupakan hanya orang suruhan dari tersangka E yang saat ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Bintan, kedua tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) apabila narkoba jenis sabu tersebut telah sampai di daerah Lombok.

<!--pagebreak-->

Masih kata Kapolres Bintan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun melalui Batam yang rencana awal kedua tersangka akan dibawa dengan menumpang pesawat dengan tujuan Lombok, dengan memasukkan barang bukti ke dalam anus (dubur) namun hal tersebut dibatalkan karena barang bukti sebanyak itu tidak bisa dimasukkan ke dalam anus (dubur) sehingga kedua tersangka beralih perjalanan dari Batam menuju Tanjungpinang dan akan berangkat menggunakan kapal KM Umsini Tujuan Makasar, Namun naas bagi kedua tersangka ditangkap dalam pemeriksaan barang di Pelabuhan Kijang.

Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 132, Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selanjutnya Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya, dan juga berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada aparat dan aparat menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang-Undang.

"Kami Polres Bintan terus berjuang konsisten, menjaga masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Bintan dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, ataupun peredaran gelap narkoba," tutup AKBP Tidar. (*/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar