ANAK-ANAK TUNTUT HARTA WARISAN

Ayah Dilaporkan Anaknya di Polda Riau Masalah Harta Warisan

Di Baca : 1093 Kali
Law Office Bagan Jaya Sinaga & Partners.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Seorang anak melaporkan ayahnya masalah harta warisan dari perkawinan ibu dan ayahnya. Sang ayah Adnan Noor, telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Daerah Polda Riau oleh seorang anak yang merasa dizolimi dan dihilangkan jati dirinya sebagai anak dengan cara diduga memalsukan surat keterangan ahli waris. Perkara ini bermula dahulu Adnan Noor menikah dengan Almh Syamsidar pada tahun 1950, ada dua anak bernama ERDAWATI dan WIRTA, hal tersebut dibuktikan dengan fakta dan bukti administrasi pemerintahan yang menyatakan bahwa kedua anak tersebut adalah anak dari H Adnan Noor dengan Syamsidar, serta Adnan Noor adalah wali nikah sebagai ayah pada saat mereka menikah.

Pada 17 November 1993 Syamsidar meninggal dunia meninggalkan dua orang anak bersama dengan suaminya H Adnan Noor yaitu Erdawati dan wirta, serta segala aset bergerak dan tidak bergerak, perusahaan dan aset lainnya yang diperoleh semasa hidup bersama dengan Adnan Noor dengan Almh Syamsidar.

Kemudian, dugaan perbuatan zalim yang diduga dilakukan oleh Adnan Noor terhadap kliennya Erdawati berawal dari dibuatnya surat keterangan ahli waris tertanggal 5 Februari 1996 tepat tiga tahun setelah Almh Syamsidar meninggal dengan dugaan menempatkan keterangan palsu dengan menyatakan bahwa dia/Adnan Noor adalah satu satunya ahli waris dari Almh Syamsidar dengan menghilangkan kliennya sebagai anak Almh Syamsidar.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar