harta kekayaannya tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

PETIR, Akhirnya Laporkan Kepala UPTD Pengelolaan Trans Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ke KPK

Di Baca : 2707 Kali
PETIR melaporkan Kepala UPTD Pengelolaan Trans Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ke lembaga pemberantasan anti korupsi di gedung merah putih itu, Kamis (7/8/2025) siang. Laporan tersebut terkait kejanggalan sejumlah harta kekayaan mewah milik pejabat Dishub bernama Sarwono SST. (ist)

Jakarta, Detak Indonesia--Setelah menyoroti harta kekayaan tidak wajar diduga milik salah satu pejabat di Kota Pekanbaru, Riau, aktivis anti korupsi Pemuda Tri Karya (PETIR) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

PETIR melaporkan Kepala UPTD Pengelolaan Trans Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ke lembaga pemberantasan anti korupsi di gedung merah putih itu, Kamis (7/8/2025) siang. Laporan tersebut terkait kejanggalan sejumlah harta kekayaan mewah milik pejabat Dishub bernama Sarwono SST.

Laporan ini disampaikan oleh Divisi Investigasi PETIR Jakop Sihombing kepada media.

"Iya, kita telah melaporkan dugaan harta tidak wajar milik pejabat Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ke KPK tadi. Laporan resmi diserahkan Ketua Plt DPW PETIR DKI Jakarta," kata Jakop.

Jakop mengatakan, laporan dari DPN PETIR itu terkait harta kekayaan milik pejabat di Kota Pekanbaru. Pejabat tersebut diduga memiliki beberapa properti di lokasi strategis di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Ia mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam mengenai harta kekayaan pejabat tersebut selama dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami menemukan ketidaksesuaian antara pendapatan yang dilaporkan dengan total kekayaan yang dimiliki, termasuk aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan mewah,” katanya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar