Sarwono Dishub Pekanbaru Sampaikan Hak Jawab Atas Sorotan PETIR
Pekanbaru, Detak Indonesia--Fery S SH, Elpiansyah SH MH, Putra Wahyu Pratana SH sebagai Advokat pada Kantor Hukum Fery Sapma SH & Rekan yang beralamat di Jalan Kesadaran atau Wicaksana Graha Fauzan F6 Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau Nomor Handphone 081268785252, Dalam hal ini bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk kepentingan hukum dan atas nama Sdr Sarwono SST (TD) MT, selanjutnya disebut sebagai kliennya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Juli 2025.
Dengan ini menyampaikan sehubungan adanya pemberitaan di www.detakindonesia.co.id yang dikelola oleh PT Detak Indonesia Sejahtera yang diunggah pada hari Minggu, tertanggal 03 Agustus 2025, dengan judul Petir, Sorot Rumah Mewah Milik Pejabat Pengelola Trans Metro." yang dipublikasi oleh Penulis Admin Redaksi, dengan link berita: https://detakindonesia.co.id/read/detail/12892/petir-sorot-rumah-mewah-milik-pejabat-pengelola-trans-metro-pekanbaru, sebagai berikut:
1. Bahwa Klien kami tegaskan untuk pemberitaan pada paragraf 1 (satu) hingga 8 (delapan) tidak secara keseluruhannya benar. Keberadaan pembangunan rumah benar saat ini sedang dalam pelaksanaan pembangunan, namun pembangunan rumah pribadi klien kami tidak dapat dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk diketahui masyarakat Provinsi Riau pada umumnya dan kota Pekanbaru pada khususnya, tidak seluruh penyelenggara negara di Pemerintahan kota Pekanbaru menyampaikan LHKPNnya. Adapun Penyelenggara Negara yang menyampaikan LHKPNnya di lingkungan pemerintah kota Pekanbaru adalah Penyelenggara Negara yang menduduki jabatan Ekselon 3 (tiga) dan 2 (dua), sedangkan untuk esselon 4 hanya diwajibkan menyerahkan SPT tahunan, dan itu sudah klien kami penuhi sebagai ASN dan juga sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Pemerdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKPN).
Terhadap hal tersebut apa yang disampaikan oleh Saudara Jakob Sihombing sebagai Narasumber Utama yang ditampilkan pada masing-masing media tersebut diatas yang bapak pimpin adalah keliru dan dikategorikan bohong (hoaks), tidak berdasarkan data dan fakta yang la miliki terhadap Penyampaian LHKPN bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintahan kota Pekanbaru serta tidak menghormati hak privasi seseorang yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Tulis Komentar