memohon perlindungan hukum terhadap hak atas tanah miliknya dari praktik mafia tanah

Warga Dayun Siak Surati Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto

Di Baca : 1370 Kali
Warga pemilik lahan bersertifikat SHM di Desa Dayun Siak Riau melalui Kuasanya Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH mengantarkan surat ke Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto di Jakarta baru-baru ini. (ist)
 

"Untuk itu kami memohon kepada Menteri ATR/BPN Republik Indonesia melalui Bidang Satgas Anti Mafia Tanah serta memohon kepada Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau serta Bapak Bupati Siak dapat memberikan perlindungan hukum dari Praktik-praktik Mafia Tanah yang diduga dilakukan oleh Perusahaan PT Duta Swakarya Indah dengan menggunakan cara-cara di Pengadilan. Kami melampirkan kajian hukum terkait permasalahan ini dari Legal Auditor Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA," pungkasnya.

Lahan dan Izin PT DSI

Dibeberkan Sunardi SH, lahan bebas garapan yang telah dijelaskan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan yang dapat dikelola oleh PT DSI seluas lebih kurang 2.369,6 hektare (ha) dari total 13.532 ha dalam izin pelepasan kawasan.

"Data tersebut telah diklarifikasi oleh BPN RI dengan terbitnya Peta Bidang Tanah seluas 2.880 ha. Sehingga apabila PT DSI mengikuti prosedur hukum serta taat dengan peraturan yang berlaku, semestinya tidak ada konflik dengan masyarakat sebagaimana tanah dan kebun milik M Dasrin Cs seluas 1.300 ha yang memiliki legalitas SHM," ucap Sunardi SH.

Untuk diketahui, PT DSI dahulu memang sebagai Pemegang Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 seluas 13. 532 ha.

Namun, paska diberikan izin pelepasan kawasan, PT DSI tidak mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU), sehingga areal pelepasan kawasan tersebut berubah menjadi lokasi 'Tanah Terlantar' dan peruntukannya sudah tidak sesuai dengan peraturan serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar