Warga Dayun Siak Surati Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto
Empat tahun berselang, pada 2013 lalu, dilakukan penilaian kelas kebun oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau terhadap PT DSI. Hasilnya, Disbun memberikan penilai Nilai Kelas IV (kurang) dengan dasar nilai terendah berada pada Sub Sistem Penyelesaian Hak Atas Tanah dengan nilai sebesar 30.
Pengajuan Pengurangan IUP
Pada 18 Desember 2015 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak mengajukan Perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI dari 8.000 ha menjadi 2.369 ha. Hal itu tertuang dalam surat nomor : 800/Dishutbun/XII/2015/6241.
Pengajuan pengurangan itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Perubahan Izin Usaha Perkebunan ini berdasarkan Permohonan Rekomendasi Bebas Garapan yang dimohonkan oleh PT DSI kepada Pemerintah Kabupaten Siak.
Pengurangan ini telah diklarifikasi oleh BPN RI sehingga terbit Peta Bidang Tanah seluas 2.880 ha dengan dasar rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib.
Lanjut, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah memberikan Penjelasan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak melalui Surat Nomor : 229/PL.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016.
Tulis Komentar