memohon perlindungan hukum terhadap hak atas tanah miliknya dari praktik mafia tanah

Warga Dayun Siak Surati Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto

Di Baca : 1378 Kali
Warga pemilik lahan bersertifikat SHM di Desa Dayun Siak Riau melalui Kuasanya Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH mengantarkan surat ke Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto di Jakarta baru-baru ini. (ist)
 

Empat tahun berselang, pada 2013 lalu, dilakukan penilaian kelas kebun oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau terhadap PT DSI. Hasilnya, Disbun memberikan penilai Nilai Kelas IV (kurang) dengan dasar nilai terendah berada pada Sub Sistem Penyelesaian Hak Atas Tanah dengan nilai sebesar 30.

Pengajuan Pengurangan IUP

Pada 18 Desember 2015 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak mengajukan Perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI dari 8.000 ha menjadi 2.369 ha. Hal itu tertuang dalam surat nomor : 800/Dishutbun/XII/2015/6241.

Pengajuan pengurangan itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Perubahan Izin Usaha Perkebunan ini berdasarkan Permohonan Rekomendasi Bebas Garapan yang dimohonkan oleh PT DSI kepada Pemerintah Kabupaten Siak.

Pengurangan ini telah diklarifikasi oleh BPN RI sehingga terbit Peta Bidang Tanah seluas 2.880 ha dengan dasar rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib.

Lanjut, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah memberikan Penjelasan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak melalui Surat Nomor : 229/PL.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar