PT SNN MILIKI IZIN HGB 320 HA

Polres Sukabumi Terus Kejar Aktor Pembakar Kantor-Mess PT SNN

Di Baca : 3229 Kali

[{"body":"

Sukabumi, Detak Indonesia<\/strong>--Kasus perusakan dan pembakaran kantor milik PT Suryanusa Nadicipta (PT SNN), di Desa Pasirdatar, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berbuntut hukum. <\/p>\r\n\r\n

Sebagaimana dilansir www.sukabumiekspres.com <\/em>hingga saat ini, Polres Sukabumi telah menetapkan 10 orang tersangka dan terus mencari siapa aktor dan dalang yang memprovokasi warga sehingga terjadi perusakan dan pembakaran kantor dan mess karyawan beberapa waktu lalu. <\/p>\r\n\r\n

Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi mengatakan, usai memeriksa beberapa saksi kasus penyerangan dan pembakaran kantor pengembang agrowisata itu mengarah pada 10 tersangka.<\/p>\r\n\r\n

“Ya kami sudah lakukan penangkapan, dan sudah ditahan 10 orang yang diduga sebagai provokator aksi perusakan kantor PT SNN,” kata Kapolres Sukabumi AKBP M Syahbuddi, Minggu lalu (13\/8\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Menurut Kapolres Sukabumi ini, seluruh terduga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi. Namun demikian pihaknya masih terus melakukan penyidikan dengan pemeriksaan saksi secara maraton untuk mengungkap dalang utama perusakan dan pembakaran kantor perusahaan agrowisata tersebut.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/bldwmk5w70\/20-sukabumi-bakarya.jpg","caption":"Kondisi kantor dan mess milik PT Suryanusa Nadicipta (PT SNN), di Desa Pasirdatar, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang hangus dan tinggal puing-puing berserakan akibat dibakar warga pada Rabu, (2\/8\/2017) lalu.(Foto Humas PT SNN)"},{"body":"

“Ada dalang di balik aksi yang memicu warga untuk melakukan pengrusakan dan membakar segala fasilitas milik PT SNN pada Rabu, (2\/8\/2017) lalu,” kata Syahdudi.<\/p>\r\n\r\n

Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Pemeriksaan saksi pun tidak hanya dari pihak PT SNN, tetapi warga sekitar di Kampung Pasirdatar Indah, Desa Pasirdatar.<\/p>\r\n\r\n

Pihaknya juga mengimbau warga agar tidak terprovokasi dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, bahkan jajarannya tidak segan bertindak tegas jika ada yang berbuat anarkis atau melakukan provokasi.<\/p>\r\n\r\n

“Untuk sementara baru 10 tersangka yang ditahan dan kami pun masih mengembangkan kasus ini,” ujar Kapolres Sukabumi.
\r\n
\r\nAKBP M Syahduddi mengatakan para tersangka dijerat pasal 160 jo 170 KUHP dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/bldwmk5w70\/20-sukabumi2-400.jpg","caption":"Salah satu ruang yang hangus dibakar warga."},{"body":"

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto menyebutkan, kesepuluh tersangka tersebut adalah warga Desa Pasirdatar tiga orang berinisal DP (27), IJ (44), AS (30). <\/p>\r\n\r\n

Sedangkan tujuh orang laginnya adalah warga Desa Sukamulya yakni SM (46), SP (37), DM (44), RH (40), IR (38), OB (35), dan SP (35).<\/p>\r\n\r\n

“Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan,” tegasnya.<\/p>\r\n\r\n

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto menegaskan upaya memecahkan persoalan tersebut juga terus dilakukan. Satu di antaranya, audiensi permasalahan lahan antara Muspida, PT SNN dengan masyarakat penggarap, yang digelar di Aula Makodim 0607 Kota Sukabumi, 11 Agustus 2017. <\/p>\r\n\r\n

Namun sayangnya pertemuan tersebut pun belum menemukan titik terang. Sebab, pihak penggarap tidak terlihat satu pun atau mengirimkan perwakilannya dan membuat Muspida geram.<\/p>\r\n\r\n

 Audensi dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf M Mahfud, Humas BPN Syamsul Hilal, Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi yang diwakili Kabag Ops Kompol Marta Setiadi, dan perwakilan PT SNN pun terpaksa molor satu jam lebih dari waktu yang telah ditentukan, karena menunggu perwakilan dari masyarakat penggarap. Namun, akhirnya tidak ada satupun perwakilan dari petani penggarap yang datang memenuhi undangan tersebut.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/bldwmk5w70\/20-sukabumi3-400.jpg","caption":"Puluhan ruang mess termasuk kantor PT SNN di Sukabumi Jawa Barat yang hangus dibakar warga."},{"body":"

Terpisah, Humas PT SNN Indah Permata Soegyarto mengatakan kepada Detak Indonesia.com<\/em> Sabtu (19\/8\/2017), pihaknya mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus perusakan disertai pembakaran kantornya. Walaupun tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut, kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah.<\/p>\r\n\r\n

“Dengan adanya kejadian ini tidak menyurutkan kami untuk kembali melanjutkan pembangunan agrowisata dan jika pembangunan selesai maka warga sekitar pun tentunya akan kami libatkan untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan usaha ini,” ujar Indah.<\/p>\r\n\r\n

Indah juga menambahkan, akibat peristiwa pembakaran tersebut, sejumlah karyawan yang sempat terjebak saat peristiwa tersebut, hingga kini mengalami trauma. <\/p>\r\n\r\n

Salah satunya adalah, General Manager PT SNN, Kadar, yang terjebak bersama istri dan satu karyawan PT SNN.<\/p>\r\n\r\n

"Malam itu, saya, istri dan salah satu karyawan terjebak di salah satu kamar mandi mess. Saat itu, saya berusaha menyelamatkan diri, tapi sepertinya mustahil, karena melihat warga yang begitu emosi merusak dan membakar kantor dan mess kami. Hingga akhirnya saya harus memutuskan keluar dan menyelamatkan diri, karena kalau tidak saya akan mati terpanggang," ujar Kadar.<\/p>\r\n\r\n

Seperti yang diketahui, PT SNN adalah pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) sah tanah seluas 320 hektare di Desa Pasirdatar Indah dan Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, di mana masa berlaku HGB hingga  2024. <\/p>\r\n\r\n

PT SNN berencana membangun agrowisata di kawasan tersebut, namun ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab terus menerus memprovokasi warga yang ingin menguasai lahan HGB milik PT SNN. Hingga akhirnya, terjadilah perusakan dan pembakaran gedung kantor dan mess PT SNN, yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah dan trauma bagi karyawan PT SNN.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/bldwmk5w70\/20-sukabumi4-400.jpg","caption":"Puing-puing berserakan dan hangus setelah dibakar warga yang mengakibatkan PT SNN rugi miliaran rupiah. 10 pelakunya sudah ditahan di sel Mapolres Sukabumi Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar