Warga Dayun Siak Surati Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto
Sehingga, tegas Sunardi, PT DSI tidak layak mengajukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat milik masyarakat.
"PT DSI tidak layak mengajukan pembatalan sertifikat tersebut karena sudah dilindungi oleh UU dan Permen ATR/BPN Nomor 21/2020," jelasnya.
Dengan dilayangkannya surat ini, warga pemilik lahan berharap, Menteri ATR/BPN Republik Indonesia melalui Bidang Satgas Anti Mafia Tanah agar dapat memberikan perlindungan hukum dari praktik-praktik Mafia Tanah.
"Kami berharap ini menjadi atensi dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto agar segera turun tangan. Karena salah satu misi Hadi Tjahjanto menjadi Menteri kala itu salah satunya untuk menumpas praktik mafia tanah di Indonesia," harap Sunardi.
Warga Pemilik SHM Bukan Para Pihak
Kemenangan PT DSI dalam gugatan perdata melawan PT Karya Dayun berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 158 PK/PDT/2015 tanggal 30 Juli 2015 tidak melibatkan nama-nama pemilik SHM sebagai para pihak dalam gugatan.
Tulis Komentar