USUT PEMALSUAN TANDA TANGAN KEPALA BPN PEKANBARU

Polda Riau Diharapkan Hadirkan BPN dan Saksi Sepadan Syofyan Ramli

Di Baca : 1841 Kali
Syofyan Ramli didampingi Ketua Kantor Hukum Benteng Perisai Nusantara Pekanbaru Sunardi SH, Joko Subagyo SH MBA, dan Erni Marita SH di Pekanbaru, Jumat (14/2/2020).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Subdit III Dit Reskrimum Polda Riau diharapkan secepatnya  menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru dan para saksi sepadan tanah Syofyan Ramli perkara sengketa tanah 4.000 M2 milik Syofyan Ramli yang dikuasai sepihak oleh terlapor Budhy Artha Bakhtiar di pinggir Jalan Kaharuddin Nasution Simpangtiga Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Riau.

Hal ini disampaikan Pelapor Syofyan Ramli didampingi Ketua Kantor Hukum Benteng Perisai Nusantara Pekanbaru Sunardi SH, Joko Subagyo SH MBA, dan Erni Marita SH di Pekanbaru, Jumat (14/2/2020).

"Kepada terlapor Budhy Artha Bakhtiar diharapkan juga pihak Subdit III Dit Reskrimum Polda Riau menghadirkan dari siapa Budhy Artha beli tanah 4.000 M2 itu, siapa sepadan tanahnya," harap Syofyan Ramli.

Menurut ketarangan Sunardi SH, Syofyan Ramli melakukan gugatan perdata 2009 ke Bakhtiar Ali. Tahun 2017 menang Bakhtiar Ali, namun tahun 2018 ditelusuri terdapat indikasi pemalsuan surat, akhirnya Syofyan Ramli buat LP ke Polda Riau dugaan pemalsuan itu pada September 2018.

Atas temuan dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala BPN Pekanbaru Ramli Yusuf itu Syofyan telah melaporkan ke Polda Riau. Terlapor sebenarnya tak punya surat warkah atau alas hak. Pihak BPN juga telah menolak sertifikat terlapor.

"Kejadian 1983, surat indikasi palsu itu digunakan tahun 2009. Ini sudah kami bantah dan minta pendapat ahli hukum pidana Dr Erdianto SH MHum  yang siap jadi saksi," kata Sunardi SH.

Menurut Sunardi SH terdapat alasan baru dari penyidik Subdit III Polda Riau dibilang surat asli Syofyan Ramli hilang. 

"Legal standingnya kurang punya kekuatan. Tapi ada surat keterangan RT/RW, Lurah, Camat, tokoh masyarakat juga ada asli. Artinya fakta lapangan 100 persen milik Syofyan Ramli. DR Erdiando SH MHum ahli hukum dia juga memberi tanggapannya. Menurut pendapat ahli hukum DR Erdianto cukup dilakukan pemeriksaan faktual di lapangan yaitu saksi-saksi di lapangan. Akan diketahui pemilik lahan Syofyan Ramli.

Syofyan Ramli minta kepastian hukum pihak Polda Riau. Kenapa muncul SP3? Yaitu saat di lapangan ada kelompok Bakhtiar menunjukkan via ponsel ada surat SP3 pada 19 November 2019 dikeluarkan Direskrimum Polda Riau. Apakah benar SP3 itu sedangkan Syofyan Ramli tak dapat surat SP3 itu.

"Yang sedang membangun di tanah 4.000 M2 di Jalan Kaharuddin Nst Pekanbaru itu mengaku anggota TNI yang dia menyewa disitu namanya Firman," jelas Sunardi SH.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar