Hak Jawab Atas Berita Detak Indonesia.co.id

Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution Sampaikan Hak Jawab

Di Baca : 1505 Kali
Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sampaikan hak jawab. Hak jawab atas somasi pengusaha replanting sawit, Alexander Pranoto. (tsi)
 

5. Bahwa di saat pertemuan dan komunikasi tersebut, atas inisiatif sdr. Alexander sendiri, diapun menyampaikan kepada klien kami, "saya secara ikhlas dan dengan niat baik karena telah mendapat pandangan serta nasehat dari bapak, terhadap permasalahan tanah saya ini, saya ingin memberi kepada bapak sebagian dari tanah tersebut seluas 4 hektar, sebagai rasa gembira sekaligus bentuk terima kasih kepada bapak".

6. Bahwa karena klien kami melihat pada saat itu sdr. Alexander Pranoto menyampaikan ucapan terima kasihnya terlihat jujur dan tulus disertai ingin membangun persaudaraan dengan klien kami, maka niatnya memberikan tanah seluas 4 hektar tersebut, diterima dengan baik oleh klien kami dengan mengucapkan terima kasih.

7. Bahwa selanjutnya setelah itu, cukup lama klien kami tidak mengikuti perkembangan tanah seluas 4 hektare yang akan diberikannya tersebut kepada klien kami, suatu saat sdr. Alexander Pranoto kembali minta waktu untuk bertemu dengan klien kami;

8. Dalam pertemuan itu, sdr. Alexander Pranoto melaporkan dan meminta persetujuan klien kami bahwa dia akan mulai mengurus surat-surat tanah yang dia janjikan tersebut ke desa/kelurahan setempat, lalu pada saat itu klien kami katakan pada dia, "Jika niat itu memang tulus dari hati pak Alex, silakan saja", jawab klien kami kepada sdr. Alexander Pranoto.

9. Karena sangat yakin atas niat dan itikat baik sdr. Alexander Pranoto tersebut, klien kami pun bercerita kepada dia, "saya sebenarnya sudah lama punya niat ingin membangun sebuah pesantren di Pekanbaru meskipun lokasi pastinya belum saya ditentukan karena sampai saat ini saya masih mencari lokasi yang tepat. Jadi, kalau memang pak Alex berniat memberi saya tanah seluas 4 hektar itu sebagai ucapan terima kasih, Alhamdulillah, mungkin tanah ini akan menjadi salah satu alternatif pertimbangan saya nantinya untuk mewujudkan pembangunan pesantren tersebut", jelas klien kami saat itu.

10. Bahwa seiring berjalannya waktu, karena tetap yakin dengan niat baik sdr. Alexander Pranoto yang ingin memberi tanah seluas 4 hektar tersebut, maka pada tanggal 02 Agustus 2019, klien kami mulai mengurus perizinan pendirian sebuah Yayasan melalui notaris H Rifai SSos SH MKn dengan nama, "YAYASAN TAHFIZ QURAN CHAIRUNNAS".

11. Maka pada tanggal 06 Agustus 2019, terbitlah KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK AZAZI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Nomor AHU-0010977. AH.01.04 Tahun 2019, tentang pengesahan pendirian badan hukum "YAYASAN TAHFIZ QURAN CHAIRUNNAS". Dan berencana akan membangun sebuah pesantren diatas tanah 4 hektar yang sdr. Alexander Pranoto janjikan tersebut.

12. Bahwa setelah cukup lama klien kami menunggu janji pemberian tanah seluas 4 hektar dari sdr. Alexander Pranoto tersebut ternyata tak kunjung ada kejelasan, lalu klien kami memutuskan untuk mengalihkan pembangunan pesantren tersebut diatas tanah milik klien kami sendiri di Daerah Tenayan, Kota Pekanbaru. Bahkan saat ini pesantren tersebut secara ikhlas telah klien kami wakafkan kepada BWI (Badan Wakaf Indonesia), Provinsi Riau untuk dikelola secara baik bagi kepentingan agama.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar