Tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Mantan Direktur PT BSP Nawasir Kadir Diberhentikan Semena-mena, Tuntut Ganti Rugi Rp560 M

Di Baca : 1362 Kali
Direktur Utama PT BSP 2001-2006, Nawasir Kadir. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Nawasir Kadir, mantan Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggugat operator tunggal ladang minyak wilayah kerja CPP (CPP Blok) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menuntut ganti rugi sekira Rp560 miliar.

"Saya sudah masukkan gugatan perkara perdata perbuatan melawan hukum itu dengan didaftarkan pada Selasa 15 Maret 2022 lalu dengan nomor register perkara: 78/Pdt.G/2022/PN Pbr," ujar Nawasir Kadir tadi, Jumat (7/10/2022) ngopi bersama wartawan di kedai kopi Nikmat Jalan Harapan Raya, Pekanbaru, Riau.

Si penggugat Nawasir Kadir) mengajukan gugatan ganti rugi terhadap BUMD yang kepemilikan saham terbesar dimiliki Pemkab Siak itu dengan jumlah gugatan sebesar Rp560 miliar. Gugatan dilayangkan oleh Nawasir Kadir.

Ia merupakan Direktur Utama PT BSP yang pertama, sejak CPP Blok diambilalih dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar