Tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Mantan Direktur PT BSP Nawasir Kadir Diberhentikan Semena-mena, Tuntut Ganti Rugi Rp560 M

Di Baca : 1413 Kali
Direktur Utama PT BSP 2001-2006, Nawasir Kadir. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Nawasir dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim menyatakan akta pendirian PT Bumi Siak Pusako nomor 41 tanggal 17 Oktober 2021 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebaliknya, terhadap akta perubahan anggaran dasar  PT BSP nomor 2 tanggal 1 April 2002 tidak sah dan cacat hukum.

Ia juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai Direktur Utama PT BSP setidaknya dari tahun 2001 hingga 2006.

Adapun sidang perdana perkara ini telah digelar pada 29 Maret silam. Persidangan lanjutan digelar pada Senin 15 Agustus 2022 lalu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar