Pasutri Ditangkap, 44 Gelang Emas Palsu Diamankan Polisi

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--Pasangan suami istri (pasutri) yang telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok penjualan emas palsu di Pasar Km 55 Desa Sawit Permai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Riau berhasil ditangkap dan telah diamankan Sat Reskrim Polres Siak.
Terungkapnya kasus penipuan yang berkedok jual beli emas palsu tersebut, berawal dari laporan korban yaitu Mofri Roni, kejadian berlangsung pada Rabu 28 Maret 2018 sekira pukul 13.15 WIB.
Saat Mofri Roni berada di dalam rumah dipanggil oleh adiknya, memberitahu bahwa ada seorang ibu-ibu ingin menjual gelang emas. Lalu Mofri Roni menghampiri pelaku dan menanyakan berapa harga gelang tersebut.
Tulis Komentar