Tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Mantan Direktur PT BSP Nawasir Kadir Diberhentikan Semena-mena, Tuntut Ganti Rugi Rp560 M

Di Baca : 3490 Kali
Direktur Utama PT BSP 2001-2006, Nawasir Kadir. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Dalam putusan sela perkara ini, majelis hakim menyatakan kalau PN Pekanbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Para pihak juga diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Nawasir Kadir membenarkan adanya gugatan tersebut.

Ia menyebut langkah hukum ini adalah merupakan kali ketiga gugatan yang dilayangkannya, setelah dua gugatan sebelumnya, permohonannya ditolak PN Pekanbaru.

Nawasir menjelaskan, dasar gugatan bermula saat ia dipercaya menjadi Dirut PT BSP pada tahun 2001 yang betugas memimpin gabungan Tim Negosiasi Blok CPP Riau dan Tim Task Force Pertamina Hulu. Di sini peran Nawazir terlihat nyata dalam perjuangan mendapatkan blok CPP tersebut.

Hingga akhirnya, pada 8 Agustus 2002, PT BSP dan Pertamina Hulu resmi ditunjuk oleh Menteri ESDM mengambilalih pengelolaan wilayah kerja penambangan (WKP) minyak bumi Blok CPP.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar