Tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Mantan Direktur PT BSP Nawasir Kadir Diberhentikan Semena-mena, Tuntut Ganti Rugi Rp560 M

Di Baca : 1414 Kali
Direktur Utama PT BSP 2001-2006, Nawasir Kadir. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Selain menggugat PT BSP, Nawasir juga menjadikan Pemerintah Kabupaten Siak dan PD Sarana Pembangunan Siak (PD SPS) sebagai tergugat kedua dan tergugat ketiga.

"Menghukum para tergugat membayar kerugian penggugat secara materiil sebesar Rp15 miliar dan denda 20 persen tiap tahun sebesar Rp45 miliar ditambah kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar, sehingga total Rp560 miliar," demikian bunyi petitum gugatan Nawasir Kadir.

Selain itu, Nawasir juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar uang denda (dwangson) sebesar Rp25 juta per hari, jika para tergugat terlambat melaksanakan putusan ketika nantinya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada penggugat melalui tiga media cetak dan online di Riau dan nasional," demikian gugatan Nawasir.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar