Tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Mantan Direktur PT BSP Nawasir Kadir Diberhentikan Semena-mena, Tuntut Ganti Rugi Rp560 M

Di Baca : 1418 Kali
Direktur Utama PT BSP 2001-2006, Nawasir Kadir. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Tapi entah kenapa, nama saya hilang sebagai Dirut PT BSP di akta pendirian. Tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Pemkab Siak, dan Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak telah melakukan perubahan anggaran dasar PT BSP," terang Nawasir.

Ia menjelaskan, dalam perubahan anggaran dasar itu, tercantum Azaly Djohan sebagai Dirut, Arwin AS sebagai Komisaris Utama, dan M Syafei Yusuf sebagai Komisaris.

"Jelas ini tindakan melawan hukum. Karena ini merugikan saya secara sepihak, makanya saya melakukan gugatan ke PN Pekanbaru," ujar Nawasir, Jumat (7/10/2022).

Nawasir berharap gugatannya tersebut bisa dikabulkan majelis hakim PN Pekanbaru.

"Kalaupun majelis hakim berpendapat lain, kita mohon putusan yang seadil-adilnya," jelasnya.

"Jadi kita tunggu saja hasil keputusan pengadilan pekan depan," tutupnya. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar