TAHAP II DAN PENITIPAN PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA SERTA PENGADAAN BARANG BERSUMBER APBD TAHUN ANGG

Korupsi di KONI, Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemprov Sumsel

Di Baca : 491 Kali
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangani kasus Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di KONI Sumsel, masalah pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang Bersumber APBD tahun anggaran 2021. (Dok. Kasipenkum Kejati Sumsel)

Palembang, Detak Indonesia--Rabu 15 November 2023 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap dua orang tersangka atas nama SR dan AT terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang Bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam siaran persnya menjelaskan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 November 2023 sampai dengan 4 Desember 2023, untuk para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Bahwa sebelumnya pada hari Senin 13 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 dari Tersangka AT sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui keluarga dan Penasihat Hukum Tersangka AT. Seluruh Pengembalian Kerugian Negara oleh para Tersangka sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (*/rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar