Hak Jawab Atas Berita Detak Indonesia.co.id

Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution Sampaikan Hak Jawab

Di Baca : 1506 Kali
Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sampaikan hak jawab. Hak jawab atas somasi pengusaha replanting sawit, Alexander Pranoto. (tsi)
 

l. Bahwa saat ini, dengan pikiran yang jernih, selaku mantan pejabat klien kami ingin menyelesaikan semua persoalan ini secara bijak demi menjaga hubungan klien kami agar tetap baik dengan sdr. Alexander Pranoto yang pernah terjalin sebelumnya dengan sangat baik.

m. Untuk itu klien kami memberi kesempatan kepada sdr. Alexander Pranoto untuk menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami atas fitnah dan telah mencemarkan nama baik klien kami dalam tuduhan ini yang dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP yaitu dugaan Perbuatan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah serta dugaan tindak pidana lainnya;

n. Namun jika sdr. Alexander Pranoto tidak bersedia meminta maaf, dan juga tidak menunjukkan itikat baik, maka klien kami siap melanjutkan persoalan ini melalui jalur hukum;

Oleh karena itu, kami meminta kepada Detakindonesia.co.id untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan pemberitaan tersebut dengan sesegera mungkin dalam waktu paling lama 3 x 24 jam terhitung sejak surat ini diterima.

Hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers") dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006). Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih. Kami juga berharap agar hubungan klien kami dengan media DetakIndonesia.co.id ke depannya menjadi lebih baik. Atas kerja samanya kami haturkan terimakasih. Hormat Kami, Kuasa Hukum Asep Ruhiat SAg SH MH, Fitri Andrison SH, Wirya Nita Atmaja SH, Artion SH, Malden Richardo Siahaan SH MH, Amran SH MH, Fauziah Aznur SH MH, Faizil Adha SH, Wahyu Yandika SH MH, Fery Adi Pransista SH MH. Tembusan: 1. Dewan Pers di Jakarta; 2. Klien; 3. Arsip. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar