Hak Jawab Atas Berita Detak Indonesia.co.id

Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution Sampaikan Hak Jawab

Di Baca : 1503 Kali
Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sampaikan hak jawab. Hak jawab atas somasi pengusaha replanting sawit, Alexander Pranoto. (tsi)
 

d. Tidak benar jika klien kami pernah meminta tanah seluas 4 hektar tersebut kepada sdr. Alexander Pranoto khusus hanya untuk tujuan membangun sebuah pesantren.

e. Malah sebaliknya, setelah sdr. Alexander Pranoto sendiri yang berjanji ingin memberikan tanah kepada klien kami seluas 4 hektar dikarenakan sdr. Alexander merasa saran dan nasehat yang diberikan klien kami kepadanya terkait persoalan tanah miliknya telah membuat sdr. Alexander Pranoto menjadikan hatinya tenang.

f. Karena masih yakin atas kepastian akan adanya pemberian tanah dari sdr. Alexander Pranoto ini pulalah makanya klien kami bercerita kalau klien kami sebenarnya sudah lama berniat ingin membangun sebuah pesantren meskipun saat itu untuk lokasi pembangunannya belum klien kami ditentukan.

g. Bahwa dari awal klien kami memang serius dan berniat membangun pesantren, walaupun janji dari sdr. Alexander Pranoto terkait pemberian tanah 4 hektar tersebut hingga waktu yang cukup lama tidak ada kejelasan, klien kami tetap saja meneruskan niat membangun pesantren tersebut walau harus di lokasi lain diatas tanah milik klien kami sendiri, bahkan dengan iklas dan ketulusan hati, saat ini pesantren itu juga sudah klien kami wakafkan melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI), Provinsi Riau untuk digunakan bagi kepentingan agama.

h. Bahwa semua ini klien kami lakukan semata-mata hanya karena niat yang tulus ingin beramal dan mendapatkan rido dari Allah SWT.

i. Bahwa bukti lain klien kami benar-benar memiliki niat baik ingin mendirikan sebuah pesantren diakomodir dengan adanya janji dari sdr. Alexander Pranoto yang ingin memberikan klien kami tanah, maka klien kami pun segera mengurus izin akta pendirian Yayasan Tahfiz Quran Chairunnas tersebut.

J. Bahwa niat baik ini juga klien kami buktikan dengan memasukkan nama sdr. Alexander Pranoto sebagai salah satu saksi di hadapan notaris pada saat pengurusan "AKTA PENDIRIAN YAYASAN TAHFIZ QURAN CHAIRUNNAS", tersebut.

k. Bahwa jujur klien kami katakan, sebenarnya klien kami tidak ingin mengungkit masalah ini meskipun sebenarnya klien kami sangat malu di hadapan keluarga karena sudah bercerita akan membangun sebuah pesantren di daerah UKA, namun semuanya batal karena surat tanah yang dijanjikan oleh sdr. Alexander Pranoto hingga batas waktu yang klien kami toleransikan tak kunjung ada kejelasan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar