Hak Jawab Atas Berita Detak Indonesia.co.id

Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution Sampaikan Hak Jawab

Di Baca : 1504 Kali
Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sampaikan hak jawab. Hak jawab atas somasi pengusaha replanting sawit, Alexander Pranoto. (tsi)
 

29. Kemudian tiba-tiba pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025, klien kami menerima surat peringatan/somasi dari "YAYASAN LBHI BATAS INDRAGIRI", selaku kuasa hukum dari sdr. Alexander Pranoto, melalui alamat tempat tinggal kakak klien kami di Jalan Gatot Subroto no 81 Pekanbaru, padahal, saat ini klien kami sudah berdomisili di Daerah Tenayan.

30. Bahwa ternyata didalam surat somasi tersebut klien kami diberikan waktu untuk menanggapinya selama 7 (tujuh) hari sejak surat diterima akan tetapi baru berjalan waktu 3 (tiga) Sdr. Alexander Pranoto melalui kuasanya mengirimkan somasi kedua sehingga tindakan tersebut diduga sdr. Alexander Pranoto telah melakukan suatu kebohongan dan ketidakkonsistenan serta ketidakprofesionalan kuasa hukum yang diduga merupakan suatu perbuatan melawan hukum atau dugaan intimidasi kepada klien kami atau pelanggaran kode etik dalam profesi;

31.Bahwa sebelum disiarkannya pemberitaan, Detakindonesia.co.id tidak melakukan klarifikasi mengenai hal-hal yang diberitakan dalam Pemberitaan kepada klien kami dan apabila ada, klien kami saat itu lebih fokus untuk menanggapi somasi dari Kuasa Hukum dari Alexander Pranoto yang jatuh tempo pada tanggal 25 Agustus 2025;

32.Bahwa hal-hal yang ditulis dalam pemberitaan DetakIndonesia.co.id dapat membuat klien kami sebagai mantan Dandrem 031/WB dan Gubernur Riau, menurun reputasinya, tercemar nama baiknya sehingga dapat berakibat negatif bagi klien kami khususnya dan masyarakat Riau umumnya.

33. Bahwa Terkait dengan hal tersebut, kami atas nama H. EDY NASUTION sekali lagi melakukan bantahan dengan dalil sebagai berikut:

a. Dari awal dapat diduga keinginan sdr. Alexander Pranoto untuk berkenalan dengan klien kami telah terselip niat yang tidak baik.

b. Klien kami juga menduga sdr. Alexander Pranoto hanya ingin memanfaatkan nama klien kami selaku mantan Danrem 031/WB pada saat itu dan sekaligus calon Wakil Gubernur Riau periode 2019-2024, untuk berlindung dari oknum preman dalam penyelesaian tanahnya.

c. Dugaan ini, karena dari awal klien kami sama sekali tidak pernah berniat dan meminta tanah yang luasnya 4 hektar tersebut dari sdr. Alexander Pranoto, sebaliknya dia sendirilah yang sebenarnya telah menawarkan diri dan berjanji akan memberi klien kami tanah seluas 4 hektar tersebut.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar