Diancam Pidana Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24/2009

Pemasang Bendera di Leher Anjing Akhirnya Ditahan Polisi

Di Baca : 2318 Kali
Tersangka RHS yang memasang bendera di leher anjing akhirnya ditahan Polres Bengkalis, Riau.

Bengkalis, Detak Indonesia--Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB Sat Reskrim Polres Bengkalis Riau telah mengamankan satu orang yang telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan sbb:

Laporan Polisi Nomor : LP/143/VIII/2023/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 10 Agustus 2023.

Perkara :
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara" sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

TKP Kejadian di Jalan Bathin Solapan BS Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau. Waktu kejadian Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB. TKP penangkapan di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 9 Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau (di pinggir jalan).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar