Sengketa Lahan di Jalan Unggas Ujung Simpangtiga Pekanbaru Antara Teguh Arifin vs Alm. Atmo

Saksi Penggugat Teguh Arifin Mengaku Tak Ada Hubungan Famili dengan Abdurahman, Dibantah Saksi Tergugat Atmo di Persidangan

Di Baca : 876 Kali
Pelaksanaan sidang kesepuluh perkara perdata nomor 129 di Pengadilan Negeri Pekanbaru kasus sengketa lahan di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru antara Penggugat Teguh Arifin versus Tergugat alm. Atmo, Rabu (28/9/2022) makin memperjelas objek perkar

Masalah objek sengketa Pak Idrul mengaku tak tahu tapi 2 ha lahan Pak Atmo tahu, masalah sengketa tak tahu. Samsurijal kata Pak Idrul adalah yang punya Azura tetangga Idrul. Setahu Idrul alas hak Abdurahman adalah SKGR. Samsurijal beli tanah ke Abdurahman dan Samsurijal bangun gudang permanen. Gudang Azura nama anaknya, jelas Idrul.

Hakim Andri Simbolon SH tanya ke saksi Idrul tanah yang dibeli Samsurijal dari Abdurahman apakah satu hamparan dengan tanah Pak Atmo 2 ha itu. Dijawab Idrul satu hamparan. Ternyata lahan yang dibeli Samsurijal dari Abdurahman sekarang lahan Pak Atmo ya kata Hakim. Saksi Idrul tahu masalah tanah Pak Atmo karena dulu Idrul cari tanah mau beli di situ disinilah tahu ada lahan Pak Atmo itu, jelas Idrul. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar